Hukum orang yang tertinggal mengerjakan shalat sunnah fajar
Orang yang terlewatkan shalat sunnah ini, hendaknya ia mengerjakannya setelah shalat shubuh langsung atau setelah terbitnya matahari. Tapi yang lebih utama adalah setelah terbit matahari.
Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu meriwayatkan :
قال رسول الله (( من لم يصل ركعتي الفجر، فليصلهما بعدما تطلع الشمس)) صحيح أخرجه الترمذي (424)
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Barang siapa yang belum shalat 2 rakaat fajar, maka hendaknya ia shalat setelah terbitnya matahari “ (Shahih, HR. Tarmizi /424 )
Ibnu Baaz rahimahullah berkata : “ Diberi pilihan untuk menunaikan shalat sunnah fajar setelah shalat (shubuh) atau mengakhirkannya setelah matahari terbit. Karena ketentuannya telah ada dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan dua waktu ini. Akan tetapi lebih utama mengakhirkannya hingga matahari telah naik”.( Majmu Fatwa 11/373)
Refrensi :
- Shohih Fiqhussunnah, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Maktabah Taufiqiyah
- Fiqhussunnah, Sayid Sabiq, Darul fath
- Bugyatul Mutathawwi’ Fi sholati At-Tathawwu’, Muhammad Umar Bazamul, Dar Imam Ahmad
- https://saaid.net/bahoth/233.htm
- https://ar.islamway.net/fatwa/17079
- Maktabah Syamilah