SOAL : Seorang Wanita terpaksa mendatangi dokter laki-laki untuk memeriksakan diri dan mengharuskan dia meperlihatkan badannya,bagaimana hukum syariat islam dalam masalah ini?
Jawab : Bahwasanya perginya seorang wanita ke dokter laki-laki dikarenakan tidak adanya dokter perempuan tidak mengapa,Para Ulama telah menyebutkan bahwasanya hal ini tidak mengapa (boleh-boleh saja) dan
dibolehkan dia mempelihatkan apa yang butuh diliat/diperiksa oleh dokter tersebut,akan tetapi dia harus ditemani mahromnya dan tidak boleh berduaan dengan dokter tersebut,karena khulwah (berduaan dengan yang bukan mahrom) diharamkan. dan masalah ini boleh dilakukan saat dibutuhkan,para Ulama – semoga allah merahmati mereka – menyebutkan :Hal seperti ini dibolehkan karena dia haram dari sisi perantara(menuju yang harom),dan setiap sesuatu yang diharamkan karena perantara(menuju harom)maka dia dibolehkan saat dibutuhkan/terdesak.
Sumber Fatwa :
- fatawa Ibnu Utsaimin Jild 2 Halaman 856