Soal : Seorang Laki-laki berbicara dengan calon istrinya(Pinangannya) melalui telpon,apakah hal ini dibolehkan secara syar’i? Jawab : Berbicara dengan calon istri melalui telpon tidak mengapa,apabila pembicaraan tersebut dilakukan setelah pinangannya diterima,untuk tujuan saling memahami,sesuai dengan kebutuhan dan tidak adanya fitnah. kalo hal tersebut dilakukan melalui perantara walinya maka akan menjadi lebih sempurna(baik) …
Baca SelangkapnyaFatwa Ulama’ : Hukum Wanita Mendatangi Dokter Laki-Laki
SOAL : Seorang Wanita terpaksa mendatangi dokter laki-laki untuk memeriksakan diri dan mengharuskan dia meperlihatkan badannya,bagaimana hukum syariat islam dalam masalah ini? Jawab : Bahwasanya perginya seorang wanita ke dokter laki-laki dikarenakan tidak adanya dokter perempuan tidak mengapa,Para Ulama telah menyebutkan bahwasanya hal ini tidak mengapa (boleh-boleh saja) dan dibolehkan dia mempelihatkan …
Baca Selangkapnya