BAGAIMANA SHALATNYA ORANG YANG TIDAK MENDAPATKAN AIR DAN DEBU UNTUK BERSUCI?
Terdapat khilaf antara Para ulama’ dalam masalah ini :
- Wajib shalat tanpa bersuci dan mengulangi shalatnya.
- Tidak boleh dia shalat akan tetapi wajib mengqodo’nya.
- Hendaklah dia shalat sesuai dengan kondisinya, karena beberapa dalil :
- Firman Allah dalam surat thagabun ayat 16 :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (Qs. At Tghobun : 16 )
- Rasulullah bersabda :
( إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم )
“Apabila saya memerintahkan suatu perintah kepada kalian maka kerjakan sesuai dengan kemampuan kalian” [ HR. Bukhari Muslim ]
Berkata Imam Nawai rahimahullah : “bahwa pendapat ini (pendapat ke tiga) yang paling kuat dalilnya”. Dan ini pendapat yang dipilih oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Ponpes Tahfidz Putri Al-Mahmud, Aik Ampat Lombok Barat, Selasa 19 jumadal Akhir 1439 H/6 Maret 2018 M
Bahrul Ulum Ahmad
Refrensi :
- Syarah Umdatul Ahkam Syaikh Sulaiman Al-Luhaimid -hafidzahullah-.